Pengajuan Perpanjang Setifikat Elektronik

MitraKonsultindo  / Tax, State, Institution /  Pengajuan Perpanjang Setifikat Elektronik

Pengajuan Perpanjang Setifikat Elektronik

0 Comments

Berdasarkan PP 48 tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Covid-19 di mana dengan berakhirnya penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) maka berakhir juga pengajuan permohonan sertel melalui telepon, email dan chat.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 44 ayat (1) PER-04/PJ/2020, masa berlaku sertel adalah 2 tahun sejak sertel itu diberikan oleh DJP. Wajib pajak dapat mengajuakn permintaan sertel baru ke DJP.

Permintaan sertel baru dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik yang dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *