Ketentuan Bagi Importir Dalam Proses Dokumen Pemberitahuan Pabean

MitraKonsultindo  / Legal, Business Establishment /  Ketentuan Bagi Importir Dalam Proses Dokumen Pemberitahuan Pabean

Ketentuan Bagi Importir Dalam Proses Dokumen Pemberitahuan Pabean

0 Comments

Dalam rangka penguatan pengawasan implementasi program strategis nasional pencegahan korupsi untuk komoditas yang pengawasannya dilakukan setelah melalui kawasan pabean, Importir wajib mencantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap dalam dokumen pemberitahuan pabean. Importir yang tidak mencantumkan Perizinan Berusaha secara lengkap, maka akan dikenai sanksi administratif.

Importir wajib memberitahukan jumlah atau volume Barang Impor dalam pemberitahuan pabean menggunakan jenis satuan Barang sebagaimana tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Jumlah atau volume Barang Impor tidak melebihi yang tercantum dalam Perizinan Berusaha di bidang Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *