Prosedur Audit dalam Proses Evaluasi

MitraKonsultindo  / Audit, Financial /  Prosedur Audit dalam Proses Evaluasi

Prosedur Audit dalam Proses Evaluasi

0 Comments

Perjanjian Audit/ Perikatan

Kesepakatan antara pihak auditor dengan perusahaan, Jadi, pada awal perjanjian, perusahaan akan menyampaikan apa yang dibutuhkan. Nantinya auditor akan melakukan proses audit sehingga mendapatkan output sesuai arahan perusahaan.

Mempelajari Kondisi/ Sistem Perusahaan

Melakukan perencanaan bagaimana proses audit akan dilakukan. Hal ini perlu dilakukan karena sistem di satu perusahaan dengan perusahaan lainnya akan berbeda. Sehingga, dalam proses ini, auditor bisa mempelajari sistem yang berlaku di perusahaan terlebih dahulu. Selanjutnya baru menentukan bagaimana proses audit akan berjalan.

Pengumpulan Data

Setelah mengetahui bagaimana sistem perusahaan tersebut, saatnya untuk melakukan pengumpulan data. Auditor berhak untuk meminta dokumen atau bukti-bukti yang dibutuhkan untuk melancarkan proses audit.

Pengamatan

Pengamatan bertujuan untuk mengetahui prosesnya secara langsung dan apakah telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pengujian Informasi

Proses pengumpulan data dan pengamatan merupakan dua proses terlama dalam prosedur audit karena pengumpulan data merupakan proses yang penting untuk proses pengujian informasi. Data-data yang telah terkumpul harus disusun dan diuji untuk dianalisis kemudian. Jika ada yang aneh dalam data atau hasil analisa akan dicatat dan disampaikan pada hasil audit.

Mendapatkan Hasil

Jika hasil pengujian telah selesai, sebelum hasil tersebut disampaikan ke perusahaan, auditor harus mengecek kembali hasil audit.

Penyampaian Hasil kepada Perusahaan

Apapun hasilnya baik maupun buruk akan disampaikan ke pihak perusahaan. Temuan yang aneh atau tidak sesuai dengan prosedur juga harus disampaikan untuk menjadi evaluasi perusahaan.

Evaluasi Perusahaan

Jika dalam proses audit ditemukan beberapa temuan, perusahaan akan mendapatkan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Proses perbaikan biasanya 2 minggu atau tergantung jenis audit yang dilakukan. Jika dalam proses tersebut ada perbaikan, maka dapat mengubah hasil akhir audit. Namun sebaliknya, jika tidak, maka akan mempengaruhi ke nilai audit.

 

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *