Ciri-Ciri Dari CV Atau Persekutuan Komanditer

0 Comments

Berikut ciri-ciri CV atau persekutuan komanditer, yaitu: Memiliki pendiri dua orang atau lebih. Terdiri dari dua sekutu, yaitu sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer). Sekutu aktif adalah pihak yang berperan menjalankan perusaaan. Sekutu pasif adalah pihak yang menanamkan modal. Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak […]


Jenis-Jenis Dari CV Atau Persekutuan Komanditer

0 Comments

Berikut jenis-jenis dari CV atau persekutuan komanditer, yaitu: Persekutuan Komanditer (CV), Murni CV (persekutuan komanditer) murni adalah jenis CV yang di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer (pasif). Persekutuan Komanditer (CV), Campuran CV (persekutuan komanditer) campuran adalah jenis CV yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal […]


Persetujuan Pemindahan Hak Atas Saham

0 Comments

Pemberian persetujuan pemindahan hak atas saham yang  memerlukan persetujuan Organ Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.  Dalam hal jangka waktu telah lewat dan Organ Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap menyetujui pemindahan […]


Persyaratan Kepemilikan Saham

0 Comments

Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal persyaratan kepemilikan saham telah ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak […]