Pajak Penghasilan Orang Pribadi

MitraKonsultindo  / Tax, State, Personal /  Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Pajak Penghasilan Orang Pribadi

0 Comments

Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh Orang Pribadi) adalah pajak yang dikenakan kepada setiap orang pribadi yang menerima penghasilan dari sumber-sumber tertentu di Indonesia. PPh Orang Pribadi terbagi menjadi beberapa tingkatan tarif yang berbeda, tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima oleh seseorang.

Penghasilan yang dikenai PPh Orang Pribadi meliputi:

  • Penghasilan dari pekerjaan
  • Penghasilan dari usaha
  • Penghasilan dari jasa
  • Penghasilan dari sewa
  • Penghasilan dari dividen dan lain-lain.

Setiap orang pribadi yang menerima penghasilan di Indonesia harus mengajukan laporan pajak tahunan dan membayar PPh Orang Pribadi sesuai dengan tarif yang berlaku. Tarif PPh Orang Pribadi terdiri dari beberapa tingkatan yang masing-masing memiliki persentase pajak yang berbeda.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *