Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak

MitraKonsultindo  / Tax, State, Institution /  Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak

Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak

0 Comments

Tahun 2022 Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Atas Transaksi Pengadaan Barang/Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Dengan PMK tersebut maka Instansi Pemerintah tidak lagi memungut pajak jika pengadaan barang/jasanya melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), karena kewajiban pemungutan pajaknya sudah dialihkan kepada Pihak Lain.

Pihak Lain yang dimaksud oleh PMK Nomor 58/PMK.03/2022 adalah Marketplace Pengadaan atau Ritel Daring Pengadaan yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak (rekanan/pengusaha yang menyediakan barang/jasa dan Instansi Pemerintah) yang bertransaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah atau yang telah ditetapkan oleh pejabat Instansi. Jadi Pihak Lain yang dimaksud adalah marketplace dan ritel daring yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP). Di LKPP marketplace dan ritel daring, keduanya disebut Toko Daring.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *