Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak

MitraKonsultindo  / Tax, State, Institution /  Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak

Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak

0 Comments

Tahun 2022 Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak Atas Transaksi Pengadaan Barang/Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Dengan PMK tersebut maka Instansi Pemerintah tidak lagi memungut pajak jika pengadaan barang/jasanya melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), karena kewajiban pemungutan pajaknya sudah dialihkan kepada Pihak Lain.

Pihak lain yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 adalah Toko Daring LKPP dan SIPLAH. Jika Instansi Pemerintah melakukan pengadaan barang/jasa dengan Pihak Lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), dan pembayarannya menggunakan Uang Persediaan, maka kewajiban pemungutan PPN dan PPh 22 oleh Bendahara Pengeluaran beralih ke Pihak Lain. Jika pembayarannya melalui mekanisme Langsung (LS), Instansi Pemerintah tetap wajib memungut/memotong PPh dan/atau PPN.

Mitra Konsultindo Group

Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya

Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33

Website: mitrakonsultindo.co.id


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *